Pemerintah Indonesia memastikan bahwa penempatan sebagian jemaah haji di zona 5 (Mina Jadid) masih akan diberlakukan pada penyelenggaraan haji 2026. Meski berbagai upaya diplomatik telah dilakukan, permohonan Indonesia untuk mengurangi porsi jemaah di area tersebut belum mendapatkan persetujuan dari Pemerintah Kerajaan Arab Saudi.
Hal ini disampaikan Menteri Haji dan Umrah RI Mochamad Irfan Yusuf (Gus Irfan) dalam rapat kerja bersama Komisi VIII DPR RI di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Selasa (18/11/2025). Dalam paparannya, Gus Irfan menegaskan bahwa pemerintah telah menyampaikan permintaan tersebut melalui jalur formal maupun komunikasi intensif dengan otoritas Saudi.
“Kami telah berkali-kali meminta dispensasi, baik melalui komunikasi informal maupun pertemuan resmi. Namun sampai saat ini belum ada keputusan dari pihak Saudi,” ujarnya.
Menurutnya, secara umum jemaah Indonesia biasanya menempati zona 3 dan zona 4. Namun, karena kuota haji Indonesia yang besar serta keterbatasan kapasitas Mina, otoritas Saudi tetap menugaskan Indonesia untuk mengisi zona 5 sebagai area tambahan yang harus ditempati.
“Kondisi lapangan mengharuskan kita mengisi zona 5 demi memastikan seluruh jemaah mendapat tempat,” kata Gus Irfan.
Fatwa Ulama: Benarkah Mabit di Mina Jadid Sah?
Penempatan di Mina Jadid kembali memunculkan pertanyaan mengenai keabsahan mabit di area tersebut. Anggota Komisi VIII DPR RI dari Fraksi PKB, H. An’im Falachuddin Mahrus (Gus An’im), meminta perhatian serius pemerintah terhadap aspek syariah.
Menurutnya, terdapat ikhtilaf (perbedaan pandangan) di kalangan ulama mengenai status Mina Jadid. Sebagian ulama tidak mengakui area tersebut sebagai bagian dari Mina syar’iyyah sehingga mabit dianggap tidak sah, sementara ulama lain membolehkannya dengan pertimbangan kemaslahatan dan kondisi faktual pelaksanaan haji masa kini.
Layanan Tambahan untuk Jemaah di Mina Jadid
Meski belum ada perubahan kebijakan dari Saudi, pemerintah memastikan penambahan layanan khusus bagi jemaah yang berada di zona 5. Salah satu layanan yang terus disempurnakan adalah tanaqqul dzul, yakni pemindahan jemaah dari Mina ke hotel setelah selesai melempar jumrah Aqabah. Kebijakan ini bertujuan mengurangi kepadatan di tenda dan memperbaiki kenyamanan jemaah, terutama bagi kelompok rentan dan lansia.
Pelajaran dari Haji 2025: Mabit di Muzdalifah yang Kerap Dilewati
Selain isu Mina Jadid, pemerintah juga menyoroti evaluasi pelaksanaan mabit di Muzdalifah pada Haji 2025. Pada musim lalu, sebagian jemaah Indonesia tidak melakukan mabit penuh karena diterapkannya skema:
- murur — melewati Muzdalifah tanpa turun,
- tanazul — kembali ke Makkah atau hotel setelah melempar jumrah tanpa kembali ke Mina.
Skema ini diterapkan oleh Petugas Penyelenggara Ibadah Haji (PPIH) Arab Saudi untuk mengurai kepadatan ekstrem, mengingat jutaan jemaah mustahil berada di satu titik pada waktu yang bersamaan.
Menurut data PPIH, sekitar 50 ribu jemaah—khususnya lansia, disabilitas, dan jemaah dengan kondisi fisik terbatas—dipilih untuk mengikuti skema tersebut. Kebijakan ini merujuk pada riwayat Nabi SAW yang memberi rukhsah (keringanan) kepada sebagian sahabat, serta diperkuat fatwa ulama Mesir dan pandangan fikih modern.

KH M. Ulinnuha dari PPIH menyatakan bahwa ibadah haji mereka tetap sah karena fikih haji mempertimbangkan darurat, kemaslahatan, dan menghindari bahaya. Namun demikian, kejadian-kejadian di lapangan seperti: jemaah tertahan hingga menjelang subuh, pagar pembatas roboh akibat tekanan massa,bus terhambat kemacetan sehingga jemaah harus berjalan kaki ke Mina, menjadi catatan penting untuk pembenahan logistik pada musim berikutnya.
Menuju Haji 2026: Optimalisasi Layanan dan Kepastian Ibadah
Isu penempatan sebagian jemaah di Mina Jadid serta mekanisme mabit di Muzdalifah kembali menjadi perhatian utama dalam persiapan haji mendatang. Pemerintah menegaskan komitmennya untuk terus memperbaiki tata layanan, memperkuat diplomasi dengan otoritas Saudi, dan memastikan setiap kebijakan lapangan memiliki landasan syariah yang kuat.
Melalui penguatan koordinasi, penyempurnaan skema pergerakan jemaah, serta peningkatan perlindungan bagi kelompok rentan, penyelenggaraan Haji 2026 diharapkan berlangsung lebih aman, nyaman, dan tetap sesuai dengan tuntunan ibadah. Pemerintah juga membuka ruang konsultasi lebih luas dengan ulama agar jemaah memperoleh kepastian hukum dan ketenangan dalam menjalankan manasik haji.
Dengan langkah-langkah ini, Indonesia berupaya menghadirkan layanan haji yang lebih baik dari tahun ke tahun, menghadirkan kemaslahatan bagi jutaan tamu Allah dari Tanah Air.
0 Komentar