Pada September 2025, Ihram.id pernah menulis panduan mengenai cara mengecek legalitas travel umrah dan haji khusus. Saat itu, layanan pengecekan melalui sistem lama Kementerian Agama masih dapat digunakan.
Calon jemaah cukup memilih provinsi dan memasukkan nama travel. Sistem akan menampilkan nama PPIU, nomor Surat Keputusan, alamat, kontak, status, dan akreditasi. Bahkan terdapat informasi yang sangat penting bagi calon jemaah: sebuah travel dapat berstatus “AKTIF” tetapi “DIBLOKIR”. Calon jemaah tidak cukup hanya melihat apakah sebuah travel memiliki izin. Status dan kondisi izinnya juga perlu diperhatikan.
Pada waktu yang sama, Kementerian Haji dan Umrah sebagai lembaga baru telah mulai membangun portal haji.go.id. Dalam artikel Ihram.id yang diterbitkan 17 September 2025, kami mendokumentasikan tampilan portal baru Kementerian Haji dan Umrah. Pada halaman tersebut sudah terdapat menu PIHK dan PPIU namun belum dapat digunakan.
Saat itu pemerintah sebenarnya sudah menyiapkan tempat untuk layanan pengecekan penyelenggara haji khusus dan umrah. Hampir satu tahun kemudian, situasinya berubah. aat portal utama haji.go.id diperiksa kembali pada Agustus 2026, menu PPIU dan PIHK yang pernah terlihat pada September 2025 tidak lagi tampak pada halaman layanan utama. Tampilan layanan yang tersedia saat justru berfokus pada berbagai layanan haji.

Tidak terlihat lagi menu publik PPIU yang pada September 2025 pernah ditampilkan pada portal tersebut. Perubahan ini mungkin saja merupakan bagian dari penataan ulang portal atau pengembangan sistem baru. Yang menjadi persoalan adalah hal yang sebenarnya sederhana: Calon jemaah membutuhkan layanan yang dapat digunakan dan apakah masyarakat dapat dengan mudah memeriksa PPIU tersebut?”.
Dari Layanan Nasional ke Daftar yang Tersebar
Di sinilah pengalaman calon jemaah menjadi penting. Bayangkan seseorang memperoleh tawaran paket umrah dari sebuah travel. Ia ingin melakukan pemeriksaan. Dahulu, ia dapat membuka sistem PPIU, memilih provinsi, memasukkan nama travel, kemudian melihat detailnya. Sekarang, jika layanan pencarian nasional tersebut tidak tersedia, ia mungkin harus mencari informasi melalui berbagai sumber. Informasi yang didaptkan belum tentu sesuai yang terekam di kementrian.
Mengapa Ini Penting?
Pertanyaan mengenai legalitas travel bukan pertanyaan kecil. Biaya perjalanan umrah dapat mencapai puluhan juta rupiah. Calon jemaah menyerahkan uang kepada penyelenggara. Mereka juga menyerahkan paspor dan dokumen perjalanan. Dan dalam banyak kasus, mereka tidak memiliki kemampuan untuk memeriksa apakah seluruh proses di belakang layar benar-benar berjalan. Karena itu, verifikasi PPIU seharusnya menjadi layanan publik yang mudah.
Prinsipnya sederhana: masyarakat tidak perlu menjadi ahli regulasi untuk mengetahui apakah travel yang ditawarkan kepadanya legal.
Jangan Hanya Memberikan Nasihat “Cek Legalitas”
Setiap kali terjadi kasus travel umrah bermasalah, masyarakat sering mendapatkan pesan:
“Pastikan travel memiliki izin resmi.”
Masalahnya, kalimat tersebut akan menjadi kurang bermakna jika alat untuk melakukan pemeriksaan tidak mudah ditemukan atau tidak dapat digunakan. Sama seperti seseorang diminta memeriksa nomor rekening sebelum melakukan transfer. Tentu kita berharap masyarakat berhati-hati. Tetapi bank juga menyediakan sistem yang memungkinkan rekening diperiksa.
Begitu pula ketika seseorang membeli tiket. Ia tidak hanya diminta percaya kepada agen bahwa tiketnya ada. Ada kode booking yang dapat diverifikasi.
Dalam perjalanan umrah, prinsip yang sama seharusnya berlaku.
Yang Hilang Bukan Sekadar Menu
Karena itu, persoalan ini sebenarnya bukan mengenai sebuah menu bernama PPIU yang hilang dari halaman depan. Yang lebih penting adalah fungsi verifikasi publik. Pada September 2025, fungsi tersebut belum bekerja di portal baru, tetapi sistem lama masih dapat digunakan dan bahkan memberikan informasi detail mengenai status penyelenggara.
Pada Agustus 2026, hampir satu tahun kemudian, portal baru telah berkembang dengan berbagai layanan, tetapi layanan lookup PPIU yang mudah ditemukan masyarakat belum tampak pada portal utamanya.
Ini menciptakan sebuah paradoks.
Ketika lembaganya semakin kuat, masyarakat justru belum tentu semakin mudah melakukan verifikasi.
Padahal Kementerian Haji dan Umrah sendiri pada Juli 2026 kembali menekankan pentingnya penyelenggaraan umrah yang aman dan legal.
Dulu Bisa, Sekarang Harus ke Mana?
Pertanyaan ini layak diajukan secara terbuka. Bukan untuk menyalahkan proses transformasi digital Kementerian Haji dan Umrah. Bukan pula untuk mengatakan bahwa sistem lama tanpa kekurangan. Tetapi karena layanan verifikasi PPIU adalah bagian penting dari perlindungan jemaah.
Jika sistem sedang dibangun ulang, masyarakat perlu tahu kapan layanan tersebut tersedia. Jika layanan lama dihentikan, harus ada penggantinya. Jika data PPIU sudah tersedia tetapi belum dapat diakses melalui satu pintu, maka integrasi menjadi pekerjaan berikutnya.
Yang tidak ideal adalah kondisi ketika masyarakat diberi pesan: “Pilih travel yang resmi.”
tetapi ketika mereka bertanya: “Bagaimana cara memastikan travel ini resmi?” mereka harus mencari jawabannya sendiri melalui berbagai sumber.
Dan ketika berbagai kasus umrah kembali muncul dalam dua bulan terakhir, kebutuhan tersebut menjadi semakin nyata. Di sinilah pembicaraan mengenai perlindungan jemaah seharusnya bergerak ke tahap berikutnya.
Bukan hanya menyediakan daftar PPIU.
Tetapi membangun sistem verifikasi yang benar-benar bekerja untuk jemaah. Dan lebih jauh lagi: sebuah sistem yang tidak hanya memberi tahu apakah travel itu legal, tetapi juga dapat memberikan peringatan dini sebelum jemaah menjadi korban.
Itulah persoalan yang akan kita bahas pada tulisan berikutnya.
0 Komentar