Musim haji 2026 telah usai. Jemaah haji Indonesia berangsur kembali ke Tanah Air membawa cerita perjalanan dari Arafah, Muzdalifah, Mina, dan Masjidil Haram. Sementara itu, perjalanan umrah kembali berjalan dan kerinduan masyarakat Indonesia untuk mengunjungi Baitullah tidak pernah surut.

Namun, dalam dua bulan terakhir, sejak Juni hingga awal Agustus 2026, sejumlah berita mengenai perjalanan umrah justru menyisakan kegelisahan. Namun, dalam dua bulan terakhir, sejak Juni hingga awal Agustus 2026, sejumlah berita mengenai perjalanan umrah justru menyisakan kegelisahan.

Kasusnya berbeda-beda. Modus dan skalanya pun tidak sama. Namun semuanya mengingatkan kita bahwa perjalanan menuju Baitullah tidak hanya membutuhkan kesiapan spiritual dan finansial. Ada satu hal lain yang sering dianggap sederhana: memastikan siapa yang kita percaya untuk mengantarkan kita ke sana.

Jemaah mengelilingi Ka
Jemaah mengelilingi Ka’bah di Masjidil Haram, Makkah. (Foto: Jubair Hossain/Unsplash)

Ribuan Calon Jemaah dan Kasus Hanania

Salah satu kasus yang paling menyita perhatian dalam dua bulan terakhir adalah Hanania Group. Pada pertengahan Juni 2026, kuasa hukum korban menyebut sedikitnya 1.286 orang telah terdata dengan nilai kerugian sekitar Rp35,34 miliar. Dalam perkembangannya, perwakilan korban yang datang ke DPR menyebut pendataan mandiri mereka mencapai sekitar 3.000 calon jemaah.

Jumlah pastinya tentu menjadi bagian dari proses hukum dan verifikasi lebih lanjut. Namun skalanya memberikan gambaran betapa besar dampak yang dapat terjadi ketika sebuah penyelenggara perjalanan mengalami masalah. Di balik angka ribuan korban tersebut ada cerita yang tidak tercermin dalam statistik.

Bagi sebagian masyarakat Indonesia, biaya umrah bukanlah uang yang dikumpulkan dalam satu atau dua bulan. Ada yang menabung bertahun-tahun. Ada yang menyisihkan penghasilan sedikit demi sedikit. Ada pula orang tua yang menggunakan sebagian tabungan hari tuanya karena ingin sekali melihat Ka’bah selagi masih diberi kesehatan.

Ketika keberangkatan itu gagal, yang hilang bukan hanya uang. Ada harapan yang ikut tertunda.

Kasus Hanania kemudian berkembang menjadi persoalan hukum. Kepolisian melakukan penyelidikan dan menelusuri aset berkaitan dengan kerugian para calon jemaah. Tetapi ada sisi lain dari kasus tersebut yang menarik untuk dicermati: peran media sosial dalam membangun kepercayaan.

Ketika Kepercayaan Datang dari Media Sosial

Sejumlah figur publik dan influencer yang pernah mempromosikan perjalanan bersama Hanania kemudian dimintai keterangan oleh kepolisian sebagai saksi. Tentu pemeriksaan sebagai saksi tidak berarti mereka terlibat dalam dugaan tindak pidana yang sedang diperiksa.

Namun fenomena tersebut memberikan pelajaran penting mengenai perubahan cara masyarakat memilih perjalanan umrah. Dahulu, rekomendasi mungkin datang dari keluarga, tetangga, kelompok pengajian, atau seseorang yang pernah menggunakan jasa travel tertentu.

Sekarang sumber kepercayaan itu bertambah. Kita melihat video perjalanan seorang influencer. Kita melihat seorang tokoh berangkat bersama sebuah travel. Kita melihat testimoni di Instagram, TikTok, atau YouTube. Dari sana muncul kesan bahwa penyelenggara tersebut dapat dipercaya.

Padahal popularitas orang yang mempromosikan sebuah paket tentu tidak dapat menggantikan pemeriksaan terhadap penyelenggaranya. Jumlah pengikut bukan izin penyelenggaraan umrah. Testimoni bukan jaminan keberangkatan. Foto di depan Ka’bah juga bukan bukti bahwa tiket jemaah berikutnya telah diterbitkan.

Dalam perjalanan ibadah yang melibatkan uang puluhan juta rupiah, kepercayaan tetap harus diikuti verifikasi.

Ternyata Bukan Hanya Satu Kasus

Jika persoalannya hanya terjadi pada satu perusahaan, kita mungkin dapat menganggapnya sebagai kasus individual. Namun data pemerintah menunjukkan persoalan yang lebih luas.

Pada Juni 2026, Kementerian Haji dan Umrah mengungkap telah menerima 72 aduan terkait Penyelenggara Perjalanan Ibadah Umrah (PPIU) bermasalah sejak kementerian tersebut berdiri pada September 2025. Dari jumlah tersebut, 19 kasus disebut telah berhasil diselesaikan melalui mediasi.

Angka 72 mungkin terlihat kecil dibandingkan jumlah masyarakat Indonesia yang berangkat umrah setiap tahun. Namun satu aduan tidak selalu berarti satu jemaah. Satu persoalan pada sebuah penyelenggara dapat melibatkan puluhan, ratusan, bahkan ribuan calon jemaah. Karena itu, angka tersebut seharusnya tidak hanya dibaca sebagai statistik pengaduan.

Angka itu adalah alarm. Pada akhir Juni, sepuluh jemaah juga melaporkan sebuah perusahaan perjalanan ke Polda Metro Jaya atas dugaan penipuan dan pemerasan. Kemudian pada Juli muncul kasus dengan pola yang berbeda.

Ketika Umrah Dibungkus Program Lain

Pada akhir Juli 2026, sembilan orang melaporkan dugaan penipuan program kursus bahasa Arab di Madinah yang sekaligus menawarkan perjalanan umrah. Kerugian yang dilaporkan mencapai sekitar Rp750 juta dengan nilai program puluhan juta rupiah per peserta.

Kasus ini menarik karena menunjukkan perubahan pola penawaran perjalanan ke Tanah Suci. Masyarakat tidak selalu berhadapan dengan sebuah iklan bertuliskan “Paket Umrah”. Perjalanan umrah dapat menjadi bagian dari program pendidikan, perjalanan religi, atau kegiatan lainnya.

Bagi calon peserta, batas antara lembaga penyelenggara program, agen perjalanan, dan Penyelenggara Perjalanan Ibadah Umrah yang secara resmi bertanggung jawab atas keberangkatan dapat menjadi kabur. Karena itu, ketika sebuah program menawarkan perjalanan umrah, ada pertanyaan sederhana yang sebenarnya sangat penting:

PPIU mana yang secara hukum bertanggung jawab memberangkatkan saya?

Pertanyaan ini jauh lebih penting daripada siapa yang mempromosikannya.

Sudah Sampai Arab Saudi, Masalah Belum Selesai

Persoalan yang lebih memprihatinkan muncul pada awal Agustus. Sebanyak 38 jemaah umrah asal Kalimantan Selatan dilaporkan terlantar di Jeddah. Kementerian Haji dan Umrah kemudian berkoordinasi dengan Konsulat Jenderal Republik Indonesia di Jeddah serta memeriksa PPIU yang menangani perjalanan tersebut.

Wakil Menteri Haji dan Umrah Dahnil Anzar Simanjuntak juga menyampaikan bahwa kementeriannya menerima laporan mengenai jemaah yang ditelantarkan di Jeddah maupun Makkah. Salah satu persoalan yang disebut adalah tiket yang ternyata belum dibelikan meskipun jemaah telah berada di Arab Saudi.

Kemenhaj kemudian mengancam memberikan sanksi berat hingga pencabutan izin bagi PPIU yang terbukti menelantarkan jemaah. Ketegasan tersebut tentu perlu diapresiasi. Jemaah yang sudah berada di negara lain memang membutuhkan perlindungan cepat ketika penyelenggara tidak mampu memenuhi kewajibannya.

Namun kasus ini sekaligus menimbulkan pertanyaan lain. Bagaimana jemaah dapat berangkat ke Arab Saudi jika komponen penting perjalanan pulangnya ternyata belum benar-benar terjamin?

Dari Gagal Berangkat hingga Gagal Pulang

Jika berbagai kasus selama dua bulan terakhir diletakkan berdampingan, terlihat bahwa risiko perjalanan umrah dapat terjadi pada hampir seluruh tahapan. Sebelum keberangkatan, calon jemaah dapat kehilangan uang atau gagal berangkat.

Ketika memilih paket, masyarakat dapat berhadapan dengan agen atau program yang hubungan hukumnya dengan PPIU tidak mudah dipahami. Setelah tiba di Arab Saudi, masalah pun belum tentu selesai. Jemaah masih dapat menghadapi persoalan hotel, transportasi, pelayanan, bahkan tiket kepulangan.

Dengan kata lain, persoalannya bukan sekadar “travel bodong”. Rantai penyelenggaraan umrah jauh lebih kompleks. Ada PPIU, agen, mitra perjalanan, maskapai, hotel, penyedia layanan di Arab Saudi, sistem visa, dan berbagai pihak lainnya.

Sementara di ujung rantai tersebut berdiri seseorang yang mungkin hanya mengetahui satu hal: Ia sudah membayar dan dijanjikan berangkat ke Baitullah.

Jangan Hanya Menyalahkan Jemaah

Setiap kali kasus perjalanan umrah terjadi, nasihat yang hampir selalu muncul adalah: “Jemaah harus lebih berhati-hati.” Nasihat tersebut benar. Calon jemaah memang harus memeriksa penyelenggara, tidak mudah tergiur harga murah, memastikan jadwal perjalanan, serta memahami siapa yang bertanggung jawab atas keberangkatannya.

Tetapi kita juga perlu berhati-hati agar nasihat tersebut tidak berubah menjadi cara sederhana untuk memindahkan seluruh tanggung jawab kepada masyarakat. Tidak semua calon jemaah memahami perbedaan PPIU, agen, cabang, dan biro perjalanan biasa.

Tidak semua orang memahami regulasi penyelenggaraan umrah. Dan tidak semua orang memiliki kemampuan untuk menelusuri informasi perusahaan, status perizinan, atau rekam jejak sebuah penyelenggara.

Justru karena itulah negara mengatur penyelenggaraan perjalanan ibadah umrah. Regulasi dibuat agar masyarakat tidak harus menjadi penyelidik sebelum dapat beribadah dengan aman.

Perlindungan Seharusnya Dimulai Sebelum Ada Korban

Kita tentu mengapresiasi ketika pemerintah turun tangan membantu jemaah yang terlantar. Kita juga mendukung ketika aparat penegak hukum memproses dugaan penipuan dan berusaha memulihkan kerugian para korban. Namun perlindungan terbaik sesungguhnya bukan ketika pemerintah berhasil menyelesaikan masalah setelah terjadi.

Perlindungan terbaik adalah ketika masalah dapat dicegah sebelum masyarakat menjadi korban. Di sinilah berbagai kasus sejak Juni hingga awal Agustus 2026 seharusnya menjadi bahan evaluasi bersama. Mengapa calon jemaah baru mengetahui ada persoalan setelah uang disetorkan? Mengapa ada yang baru mengetahui masalah setelah jadwal keberangkatan tiba?

Dan yang lebih mengkhawatirkan, mengapa ada jemaah yang baru mengetahui persoalan setelah mereka berada ribuan kilometer dari rumah? Pertanyaan tersebut membawa kita kepada persoalan yang sangat mendasar.

Jika malam ini seseorang mendapat tawaran paket umrah dan ingin memastikan penyelenggaranya benar-benar resmi, masih aktif, serta tidak sedang terkena sanksi, seberapa mudah ia mendapatkan informasi tersebut dari pemerintah?

Beberapa tahun lalu, masyarakat sebenarnya pernah memiliki layanan untuk melakukan pengecekan itu. Sekarang? Pertanyaan sederhana tersebut ternyata mempunyai jawaban yang tidak sesederhana yang kita bayangkan.

Dan mungkin, dari sanalah upaya memperkuat perlindungan jemaah umrah seharusnya dimulai.


0 Komentar

Tinggalkan Balasan

Avatar placeholder

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *